Banyumas, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai paling lambat Juni 2022 sehingga semua pihak terkait harus mulai bersiap-siap, termasuk di Purbalingga, Jawa Tengah. Penegasan ini sekaligus menepis isu penundaan pemilu yang akhir-akhir ini terus bergulir.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa tahapan Pemilu harus dilakukan paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan. Timeline yang telah ditetapkan dan disepakati pihak terkait tentang pelaksanaan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada Februari 2024.
“Sehingga tahapan Pemilu sudah harus dimulai paling lambat Juni. Sambil kita sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) dan menunggu pengesahan kita harus sudah mempersiapkan tahapan Pemilu 2024,” katanya, saat menyampaikan materi dalam sosialisasi RPKPU yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri dan ikuti secara virtual oleh semua pememerintah daerah di Indonesia.
Menurut dia, hal teknis seperti verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu harus sudah dipersiapkan karena jadwal pendaftaran ditetapkan pada Agustus 2022 mendatang, sehingga hal-hal teknis tentang aturan kepesertaan Parpol pada hajat demokrasi lima tahunan tersebut harus dipahami dengan baik. Terutama yang mendapat sorotan dari KPU adalah data-data kependudukan yang berhubungan dengan keanggotaan seseorang pada Parpol.
“Draft PKPU Pasal 7 dan 8 menyebutkan Data Kependudukan diperlukan untuk menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan Parpol yaitu 1.000 untuk Kabupaten/Kota. Jika ini ditetapkan berarti persiapan terkait verifikasi data tersebut juga harus dilakukan,” ujarnya pada Jumat (25/3).
Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, Rahmat Bagja dalam paparannya menyebutkan beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan dan bersifat krusial. Pertama adalah tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sering menjadi polemik.
Kedua, pendaftaran Parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/ kota dan pengawasan verifikasi kantor serta keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Kami akan fokus pengawasan pada beberapa isu. Terutama Sipol yang sering kali menjadi polemik tapi nanti akan dibicarakan intern terlebih dahulu dengan penyelenggara lain,” kata Rahmat.