Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menaikkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021–2022 ke tahap penyidikan pada awal bulan nanti.
“Kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng akan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal bulan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (25/3).
Ketut menjelaskan, Kejagung kini tengah menyelidiki kasus ini pascaterjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di berbagai daerah. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Pascaterjadi kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor crud palm oil (CPO) dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang penetapan jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO).
Bahwa atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor, sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.
“[Persyaratan tersebut] antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%,” ujarnya.
Menurut Ketut, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022.