Jakarta, Gatra.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembaali menghentikan transaksi yang diduga terlibat dalam aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.
‘’Per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar. Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 M dengan jumlah 275 rekening,’’ kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (25/3/2022).
Dari hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan. Setelah sebelumnya 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar telah diblokir. Karena aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan dikirim ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
“Ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur [balita],” tegas Ivan (18/3).