Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan tiga orang saksi mengenai perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan.
Bertempat di gedung Merah Putih KPK kemarin (24/3), tim penyidik memeriksa Anggota Fraksi Nasdem DPR RI Moh Haerul Amri, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah. dan swasta Nurhayati.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS (Pput Tantriana Sari) dkk dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya,” kata Plt. jur bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/3).
Terdapat juga tiga saksi yang tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali masing-masing Heri Mulyadi, Meliana Ditasari , dan Agus Salim Pangestu.
Sebelumnya KPK memeriksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024 Wibi Andrino. Keponakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ini hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia dikonfirmasi terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka Hasan Aminuddin. Dimana sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh Tim Penyidik.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar.
“Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali.