Semarang, Gatra.com- Aliansi Buruh Jawa Tengah (Jateng) menggelar demonstrasi meminta pembubaran acara Konsolidasi Hubungan Industrial tentang pelaksanaan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Acara konsolidasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menghadirkan pembicara anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, dan dosen Fakultas Hukum Unissula.
Para pengunjuk rasa buruh antara dari FSPMI, KSPI, dan lainnya menggelar aksi di lokasi kegiatan konsolidasi di depan Hotel Pandanaran Semarang, Kamis (24/3).
Mereka meminta agar acara tersebut dibubarkan karena melanggar hukum, karena PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2011 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Padahal UU Omnibus Law sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 meski bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata koordinator aksi Ahmad Zainudin.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Disnaker Kota Semarang tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum di Indonesia.
Sebab dalam amar putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Meminta Disnaker Kota Semarang menghentikan acara ini, kalau tidak akan kami bubarkan secara paksa,” ujar Zainudin.
Pengunjuk rasa membentangkan spaduk besar bertuliskan “Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bertentangan Dengan UU 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, Hantikan Segala Bentuk Sosialisasi dan Penerapannya.”
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno disertai anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo menemui pengunjuk rasa.
Setelah melakukan dialog, Sutrisno bersedia menghentikan acara konsolidasi PP Nomor 35 Tahun 2021. Setelah tuntutan dipenuhi, para buruh pengunjuk rasa pun membubarkan diri dengan tertib.