Kudus, Gatra.com - Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu di kabupaten berjuluk Kota Kretek. Sebanyak 300 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David mengatakan bahwa pelaku pengedar itu berinisial AAF yang berusia 28 tahun. Dia merupakan warga Kecamatan Jati.
“Pelaku diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus saat berada di Traffic Light (lampu lalu lintas) dekat Hotel Griptha, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Kamis (24/3).
Penangkapan pelaku pengedar uang palsu itu berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa malam (22/3). Seketika personel kepolisian bergerak ke lokasi dan segera meringkus pelaku.
“Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan. Usai ditangkap selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Total polisi menyita barang bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribuan yang terbukti uang palsu,” terangnya.
Ditambahkan, apa yang dilakukan pelaku dengan menyimpan dan mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana. Yakni melanggar Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHP.