Pati, Gatra.com– Sebanyak empat pasangan luar nikah tertangkap basah sedang asyik berduan di kamar berfasilitas spa di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (24/3). Tidak hanya itu, di tempat berbeda aparat juga berhasil mengamankan lima pekerja salon plus jungkat-jungkit. Mirisnya, dua diantaranya masih bocah.
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, razia ini dalam rangka penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, dan TNI.
“Di Juwana, memang ada empat pasang yang tidak memiliki dokumen nikah. Mereka lalu kita bina ke Balaidesa Dukutalit. Di data dan diberi pembinaan serta diminta untuk membuat surat pernyataan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/3).
Uniknya dari pasangan yang diringkus dalam razia tersebut, satu pasangan membawa surat pernyataan nikah siri. “Ada satu pasang yang membawa surat keterangan nikah siri, masak ada keterangan surat nikah siri?” katanya heran.
Sementara di salah satu salon di wilayah Kecamatan Juwana, personel berhasil mengamankan sebanyak lima pekerja salon. Mirisnya dua diantara kelimanya, adalah gadis bau kencur.
“Disinyalir memang, kami mencurigai digunakan hal yang tidak baik. Karena banyak kamar-kamar kecil. Alasannya untuk tempat tidur pekerja. Dua pekerja yang di bawah umur, kita minta pulang kembali ke Purwodadi (Kabupaten Grobogan),” pungkasnya.