Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Ketiganya yakni Bupati Tabanan dua periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS).
Berawal dari Agustus 2017, saat inisiatif Ni Putu Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 Miliar. Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, ia memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi untuk menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
“Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW yaitu Yaya Purnomo dan tersangka RS yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (24/3).
Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan ini lalu diteruskan ke Bupati dan mendapat persetujuan.
“Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018,” ujar Lili.
Selanjutnya sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
“Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. Saat ini Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID,” imbuh Lili.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.