Batam, Gatra.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak mencatat, angka kekerasan terhadap perempuan di Kepulauan Riau terus meningkat sejak tahun 2015 hingga 2021. Jumlah peningkatan kekerasan tersebut, cukup signifikan sekitar 100 persen.
Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Theresia mengatakan, peningkatan tersebut tercatat dari tahun 2015 yang terjadi 27 kasus, dan naik menjadi 198 kasus di tahun 2021 lalu. Peningkatan signifikan terjadi pada masa Pandemi Covid-19.
"Peningkatan kasus kekerasan Perempuan dan Anak bukan hanya terjadi di Kepri saja, namun di seluruh Indonesia juga tercatat ada peningkatan. Secara nasional peningkatan diketahui sebesar 83 persen, dari tahun 2020 sebanyak 940 kasus menjadi 1.721 kasus di tahun 2021" kata Theresia.
Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Dewi Kumalasari mengatakan, pembahasan perkembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) di Kepulauan Riau agar intens dilakukan untuk diterbikan sebagai regulasi.
"Maka dari itu Pemprov Kepri dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dan Tindak Pidana di Kepri," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Wanita yang juga menjabat Ketua TP PKK Kepri itu mengatakan, bahwa selama ini memang ada perlakuan yang berbeda yang diterima antara korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan. Ia mencontohkan, korban kekerasan malah tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.
"Pelaku ditangkap oleh polisi, diberi makan dan dipenuhi kebutuhannya di dalam sel. Sementara korban tidak ada yang mendampingi, kadang korban tidak mendapatkan akses pelayanan dan korban tidak dapat hak-hak yang semestinya dia dapatkan" ujarnya.