Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti mendorong pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk bisa kembali digelar sesuai dengan regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini juga merespon situasi pandemi Covid-19 yang berangsur membaik. Sehingga, pelaksanaan PTM Terbatas pun dinilai Kementerian bisa kembali dilakukan.
Hanya saja, Suharti tetap menekankan bahwa keputusan pembelajaran tersebut harus atas seizin orang tua/wali peserta didik.
"Masih sangat penting juga bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan," ujar Suharti dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Kemendikbudristek pun berharap, peranan pemerintah daerah bisa kembali maksimal untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Pemda juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita.” tandas Suharti.