Depok, Gatra.com - Perkembangan modus penyelundupan narkoba di Indonesia semakin meresahkan dan mengancam keselamatan bangsa. Salah satu modus yang kerap ditemukan ialah jual beli narkoba melalui media sosial. Mengatasi hal tersebut, Bea Cukai, sebagai instansi kepabeanan yang memiliki fungsi melindungi masyarakat, memanfaatkan social media crawling dalam mengumpulkan informasi, analisis, operasi, dan mengungkap jaringan perdagangan narkotika ilegal.
"Social media crawling yang dilaksanakan Bea Cukai merupakan pengembangan dari pelaksanaan Operasi Bersinar segmen dalam jaringan (online) di era pandemi dalam mengungkap perdagangan gelap narkoba domestik guna dikembangkan lebih lanjut, targetting narkotika impor, serta mengungkap lebih dari satu tingkat operator sindikasi narkoba," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya, pada Kamis (24/02).
Asep pun menyebutkan bahwa pemanfaatan cyber crawling melalui aplikasi customs narcotic cyber crawling team (CNCCT) milik Bea Cukai telah membantu Bea Cukai Bogor dalam mengungkap banyak kasus penyelundupan narkotika.
"Kasus terakhir yang berhasil kami ungkap ialah pengiriman tembakau iris yang diduga sediaan narkoba jenis synthetic cannabinoid atau ganja sintetis melalui perusahaan jasa titipan (PJT) pada tanggal 16 Maret 2022 lalu," katanya.
Dikatakan Asep penindakan ganja sintetis tersebut berawal dari informasi crawling yang disampaikan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bahwa terdapat indikasi pengiriman barang melalui PJT. Paket kiriman itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Depok, Jawa Barat. Menindaklanjuti informasi ini, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan operasi gabungan.
"Dari hasil koordinasi diketahui bahwa penerima barang berinisial A dengan alamat di Sawangan Depok. Setelah melakukan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan sebuah plastik berisi ± 52 gram ganja sintetis. Barang hasil penindakan telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, menurut Asep seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk tujuan penyelidikan. Pelaku berinisial A diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI