Home Ekonomi APRINDO: Perubahan Harga Jual Minyak Goreng Ikuti HPP

APRINDO: Perubahan Harga Jual Minyak Goreng Ikuti HPP

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy N Mandey menjelaskan bahwa perubahan harga jual minyak goreng kemasan premium dan sederhana mengikuti harga pokok penjualan (HPP) yang diberikan oleh masing-masing merk.

Menurutnya, setiap anggota APRINDO menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Kementerian Perdagangan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Minyak goreng Curah yang dijual di seluruh pasar tradisional dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter dan pada ritel modern hanya menjual minyak goreng kemasan premium dan sederhana yang disesuaikan dengan harga keekonomian.

“Merupakan keniscayaan saat pangsa pasar sudah langsung terbagi dengan sendirinya ketika jumlah pedagang pasar tradisional jauh lebih banyak dibandingkan jumlah toko peritel modern,” kata Roy dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (24/3).

Ia menyadari, upaya untuk memastikan ketersediaan stok dan menstabilkan harga minyak goreng masih berlangsung menuju optimalisasi. Oleh karena itu, APRINDO mengapresiasi kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

“Diperlukannya dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pelaku usaha dari sektor hulu, antara hulu hingga hilir bersama para pemangku kepentingan, sehingga kebutuhan masyarakat atas minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya tersedia cukup dan stabil,” ucapnya.

Roy berharap upaya dan usaha maksimal yang dilakukan pemerintah dalam memastikan ketersediaan stok dan menstabilkan harga minyak goreng bisa tercapai. Apalagi, mengingat datangnya Bulan Suci Ramadhan yang tinggal dua pekan.

154