Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada 4 institusi, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK berharap serah terima aset ini dapat memberi manfaat bagi lembaga yang bersangkutan sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik” kata Lili, Kamis (24/3).
Kepada Kemenkumham, KPK menyerahkan aset berupa 8 unit kendaraan mobil dengan nilai Rp630 juta. Menkumham Yasonna Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan ke masyarakat.
Kemudian untuk Kementerian ATR/BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp574 juta. Aset tersebut akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar. Kemudian, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp6,83 miliar.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat menyebut, penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik. Selain itu, akan dipergunakan untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
Aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.