Semarang, Gatra.com – Polisi meringkus seorang pria diduga pelaku begal payudara berinisial MAN, 36 tahun, warga Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).
MAN yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara mahasiswi berinisial QN, 19 tahun, warga Desa Sumubkidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Keterangan yang diperoleh dari Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Rabu (23/3), perbuatan tersangka MAN dilakukan saat korban QN berboncengan dengan teman kuliahnya henda pulang ke rumah menaiki sepeda motor.
Ketika melintas di jalan Desa Tengengwetan, QN dibuntuti sorang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat biru putih G 21XX B.
Saat sampai di jalan sepi, pengendara Honda Beat memepet sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian tangan kirinya meremas payudara QN dan langsung kabur.
“Korban QN melaporkan kejadian [tersebut] ke Polres Pekalongan. Pelaku kemudian berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka MAN pada Rabu (16/3) sekira pukul 19.00 WIB tersebut meresahkan masyarakat, terutama kaum perempuan.
“Tersangka MAN telah berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujarnya dalam rilis.
Kapolre Pekalongan megimbau kepada kaum wanita agar menghindari jalan-jalan yang sepi, terlebih saat malam hari. Sebab, bisa mengundang aksi kejahatan.
Apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi terdekat.
“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat untuk melakukan menangkap terhadap pelaku,” katanya.