Palembang, Gatra.com - Sebanyak delapan restoran yang beroperasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditemukan menyalahgunakan izin usaha.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, pemungutan pajak sesuai dengan profesionalnya. Artinya, jika hiburan maka dikenakan pajak hiburan.
“Namun, di lapangan ada 8 restoran yang setelah tutup, lalu buka untuk hiburan. Sanksi terberat bisa pencabutan, namun bisa diluruskan. Kita akan urai masalahnya sehingga dapat dua pajak seperti hotel,” ujarnya di Palembang, Rabu (23/3).
Dikatakannya, sejauh ini pajak yang diambil dari perhotelan adalah pajak hotel dan restoran. Sama halnya nanti dengan delapan restoran tersebut, akan ada tambahan pajak hiburan.
“Potensi pajak dari delapan restoran itu sangat besar, karena mereka membuka hiburan, tapi tidak bayar pajaknya 30 persen, sedangkan pajak restoran 10 persen,” katanya.
Karena itu, sambungnya, BPPD kota setempat menargetkan pajak hiburan pada tahun ini sebesar Rp25 miliar, menurun dari tahun lalu karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sedangkan target pajak restoran sebesar Rp160 miliar.
“Saat ini untuk capaian pajak hiburan itu sudah 26,9 persen. Sedangkan capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp205 miliar sampai kemarin,” katanya.