Jakarta, Gatra.com - Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 akan segera berakhir. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate telah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Anggota KPI Pusat untuk Periode 2022-2025.
“Merujuk Surat Wakil Ketua DPR Korpolkam Nomor B/4615/PW.02/2022 tertanggal 24 Februari 2022, kami telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmenkominfo) Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025,” ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
Johnny menyatakan, Pansel Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 diketuai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong yang juga merangkap sebagai anggota. Sedangkan untuk anggota antara lain Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, dan Justisiari Kusumah.
“Pansel tengah menyiapkan rencana kerja dan akan dilakukan rapat persiapan sekaligus penetapan timeline kerja Pansel atau yang disampaikan di sini (Raker bersama Komisi I DPR RI) masih dalam bentuk draft karena akan diputuskan oleh Pansel sendiri,” jelasnya.
Menurut Menkominfo, pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat sendiri akan dilaksanakan secara daring. Johnny menerangkan rencana pengumuman pendaftaran tentatif akan dimulai akhir Maret hingga pertengahan April 2022.
“Selanjutnya, akan dilakukan proses seleksi yang meliputi penilaian administrasi, penilaian makalah, rekam jejak, asesmen psikologis, rekam jejak keuangan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan wawancara,” tuturnya.
Menkominfo menyatakan seluruh proses Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 direncanakan berlangsung dari bulan April hingga Juli 2022.
Untuk diketahui, rencana tahapan kerja Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 sebagai berikut:
1. Tahap persiapan dengan kegiatan rapat konsultasi Menkominfo dengan Panitia Seleksi dan rapat persiapan dan penetapan timeline kerja Panitia Seleksi.
2. Tahap pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 (online).
3. Tahap Penilaian Administrasi melalui dua rangkaian kegiatan: (a) Penilaian adminstratif, dan (b) Penulisan makalah Calon Anggota KPI Pusat.
4. Tahap Penilaian Makalah melalui tiga rangkaian kegiatan: (a) Penulisan makalah Calon Anggota KPI Pusat, (b) Penilaian tulisan makalah, dan (c) Pengumuman hasil penilaian makalah.
5. Tahap Rekam Jejak meliputi Pembukaan masukan rekam jejak Calon Anggota KPI Pusat dari masyarakat dan Analisis rekam jejak Calon Anggota Anggota KPI Pusat pada media sosial dari Dirjen Aptika.
6. Tahap Asesmen Psikologis mencakup tes asesmen psikologis dan pengumuman hasil asesmen psikologis.
7. Tahap Rekam Jejak Keuangan dari PPATK dengan kegiatan penyampaian permohonan informasi rekam jejak keuangan kepada Kepala PPATK melalui surat Menteri Kominfo.
8. Tahap Wawancara oleh Panitia Seleksi. Penyampaian 27 nama Calon Anggota Komisi Pusat melalui kegiatan penyampaian daftar 27 nama calon Anggota KPI Pusat oleh Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.