Home Ekonomi Telat Bayar Angsuran? Jangan Takut, Ini yang Harus Diperhatikan

Telat Bayar Angsuran? Jangan Takut, Ini yang Harus Diperhatikan

Jakarta, Gatra.com - Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya menjelaskan alur penagihan kredit kepada pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.

“Sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial,” katanya dalam Diskusi Otomotif Kekinian (DISKOTIK) secara virtual pada Rabu (23/3).

Perbedaan dari kedua proses yang disebutkan Riadi, berada pada lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh pelanggan. Untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan dengan jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses ini masih tidak mendapatkan respon pelanggan, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh pelanggan. Karyawan yang melakukan kunjungan penagihan harus bisa menunjukkan kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan surat somasi resmi dari PT FIF.

Apabila selama proses penagihan ini, pelanggan masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari, kontraknya akan masuk ke proses remedial. Pada proses ini, PT FIF juga melakukan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. Pelanggan yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, harus memahami tiga kunci utama yang harus diperiksa pada juru tagih.

Pertama, juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kedua, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card. Terakhir, adanya bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF.

“Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” ucapnya.

Menurut Riadi, biasanya pelanggan sudah terlanjur kaget atau shock saat menghadapi situasi seperti ini. padahal, bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia itu bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan.

“Tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat tidak lagi takut menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan. Bagi pelanggan yang sudah memiliki komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat. “Sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” kata Riadi.

114175