Home Hukum Bekas Dirut PT Waskita Beton Precast Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Bekas Dirut PT Waskita Beton Precast Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, Gatra.com - Jaksa eksekutor KPK melaksanakan Putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Jarot Subana selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk.

Ia terbukti bersalah perkara korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan dieksekusi ke Lapas Klas I A Sukamiskin

“Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/3).

Jarot juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan sesuai putusan pada tingkat kasasi.

Menurut Ali pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 Miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ali.

106