Karanganyar, Gatra.com - Hak penempatan lapak di Pasar Sabtu dan Minggu area Alun-alun Kota Karanganyar, Jawa Tengah bakal ditertibkan. Terindikasi jual beli lapak di bawah tangan yang menyebabkan kisruh penempatannya.
Indikasi itu mencuat dari komplain pedagang ke petugas dinas perihal penempatan lapaknya. Di lapak yang sama muncul klaim sepihak dari pedagang lain.
"Ada pedagang ngaku beli lapak. Lah, saya kan kaget. Beli dari mana? Dinas enggak pernah menjualnya. Makanya kita siapkan regulasinya. Lagian, Pasar Sabtu Minggu belum dibuka. SK penutupannya belum dicabut di masa PPKM," kata Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi kepada wartawan, Rabu (23/3).
Martadi mengungkapkan, temuan dugaan jual beli lapak yang diduga dilakukan pedagang diperoleh saat pihaknya hendak melakukan penataan di sana. Pihaknya mendengar desas-desus jual beli tersebut langsung dari pedagang setempat.
Martadi mengatakan saat ini tengah menyiapkan sejumlah aturan baru dalam operasional Pasar Sabtu dan Minggu Pagi. Aturan itu di antaranya menata pedagang berdasarkan zonasi sesuai jenis dagangannya.
Kemudian Disdagnakerkop UKM akan menerbitkan kartu anggota yang digunakan untuk penempatan lapak masing-masing pedagang. Bagi pedagang yang menempati lapak tak sesuai dengan nama keanggotaan, maka Pemkab akan mencabut hak pakai pedagang.
Setelah menerbitkan kartu anggota dan surat hak penempatan, kemudian meresmikan pemanfaatan kembali ruang publik itu untuk berjualan PKL. Dari situ, retribusi bakal ditarik secara sah.
"Jadi selama ini belum ditarik karena pemakaiannya tidak sah. Belum dipakai. Tapi sudah nekat jualan. Bukannya apa-apa tapi ini masih pandemi. Kerumunan tidak dianjurkan," katanya.