Home Hukum Kolonel Czi (Purn) CW AHT Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat

Kolonel Czi (Purn) CW AHT Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan Kolonel Czi (Purn) CW AHT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (22/3), menyampaikan, penetapan tersangka tersebut disampaikan Tim Penyidik Koneksitas pada hari ini.

Penetapan Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan tersangka KGS MMS.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.

Dalam prosesnya, terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, yakni sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

“Pengadaan tanpa kajian teknis. Perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk Sertifikat Induk,” katanya.

Kemudian, terjadi kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp2 miliar untuk 40 hektare, bukan 17,8 hektare. Dalam PKS tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.

“Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD),” ujar Ketut.

Sedangkan penyimpangan yang terjadi atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, yakni sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

“Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah dan lahan yang diperoleh nihil [alias tidak ada] dari pembayaran Rp41,8 miliar,” katanya.

Selanjutnya, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) atau Sertifikat Induk. Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp59 miliar.

Sementara itu, Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memeriksa 11 orang saksi terkait kasus ini di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) Jakarta Pusat.

“Bahwa sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, telah menugaskan 40 penyidik dari unsur Kejaksaan RI, POMAD, dan OTJEN TNI,” katanya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas menetapkan KGS MMS sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013–?2020 tersebut.

Ketut pada Rabu (16/3/2022), menyampaikan, tersangka KGS MM selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

KGS MM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 juncto Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Tim Penyidik Koneksitas langsung menahan atau menjebloskan tersangka KGS MMS ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Ketut menjelaskan, tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektare. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 miliar tidak ada yang terealisasi (fiktif).

“Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp51 miliar,” katanya.

Langkah penyidikan dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang.

“Tim Penyidik Koneksitas pada Selasa, 15 Maret 2022, pukul 08.00 WIB mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang dan saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah. Menurut keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis,” ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ketut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis. Ternyata, setelah melakukan pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter.

Tim Penyidik Koneksitas pun melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur, Margahayu Raya, Bandung, Jabar.

Saat tiba di lokasi Saturnus Timur, Margahayu Raya, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying, Bandung.

“Lalu pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

334