Jakarta, Gatra.com - KPK mengapresiasi putusan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Jhon Irfan Kenway. Sejak awal KPK sangat yakin bahwa seluruh proses Penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
Plt. juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud. Yakni dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku,” kata Ali, Selasa (22/3).
Untuk diketahui hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadlan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) Jhon Irfan Kenway.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Jhon Irfan Kenway selaku tersangka mengajukan permohonan praperadilan pada 2 Februari 2022 dan dicatat dengan register perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim tunggal untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dan mencabut pemblokiran aset-aset miliknya dan ibunya.
Sebelumnya dalam penjelasan KPK yakni meskipun penyidikan sudah berjalan lebih 2 tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan UU KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan.
“Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah,” ujar Ali.
Selain itu, tindakan pemblokiran uang negara yang ada dalam escrow account atas nama perusahahan milik Jhon Irfan Kenway oleh KPK adalah sah, karena yangg dilarang oleh UU adalah menyita aset negara. Sedangkan KPK dalam hal ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara.
“Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana, adalah sah karena pemohon juga tidak melakukan penyitaan namun hanya melakukan Pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon,” tutur Ali.
“Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim pra peradilan. Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim,” imbuhnya.