Home Hukum Kejagung Klarifikasi Tudingan Praktik Mafia Hukum Perkara Devid dan Effendi

Kejagung Klarifikasi Tudingan Praktik Mafia Hukum Perkara Devid dan Effendi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara atau menyampaikan klarifikasi atas tudingan maraknya dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara terpidana Devid dan Effendi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (22/3), menyampaikan, pihaknya menyampaikan tanggapan atas beberapa pemberitaan media daring bahwa korban kaporkan jaksa ke Kejagung dan Komisi III DPR RI.

“Pada pokoknya memberitakan informasi terkait maraknya praktik mafia hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan mencontohkan dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara atas nama terpidana Devid dan Effendi,” katanya.

Ketut menjelaskan perkara yang membelit kedua terpidana di atas, yakni ?pada awal Februari 2021 bertempat di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 54, Kecamatan Bungur Jakarta Pusat, terpidana Devid dan Effendi bersama-sama dengan terpidana Martinus Yacobus (dalam berkas terpisah) dan terpidana Antonius Supardi dkk (dalam berkas terpisah) telah turut serta melakukan secara melawan hukum.

Perbuatan mereka adalah memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara mengancam saksi korban Fransiskus alias Bang Amsi.

“[Perbuatan tersebut] sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Perkara tersebut bergulir ke pengadilan, di antaranya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusan No 13/Pid/PT.DKI tanggal 13 Januari 2022 junto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 485/Pid.B/PN.JktPst tanggal 1 Desember 2021.

“Menyatakan terdakwa Devid dan Effendi telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan pidana penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap [ikracht],” katanya.

Kemudian, Putusan PT DKI Jakarta No 230/Pid/PT.DKI tanggal 26 Oktober 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 357/Pid.B/PN.JktPst tanggal 27 Juli 2021 menyatakan terdakwa Antonius Supardi dkk telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan pidana penjara. Putusan ini pun telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 363/Pid.B/PN.JktPst tanggal 27 Juli 2021 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Martinus Yacobus telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum para terdakwa [Martinus Yacobus] dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari pidana penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Terhadap ketiga perkara tersebut di atas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, ujar Ketut, Jaksa Eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap perkara a quo.

“Maka, dugaan terjadinya kriminalisasi hukum dan kriminalisasi HAM terhadap terpidana Devid dan Effendi adalah tidak benar karena penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Ketut, terkait dugaan bahwa JPU tidak melaksanakan Restorative Justice juga tidak benar dikarenakan beberapa hal. Pertama, tidak ada perdamaian dalam tingkat penyidikan dan pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

“Kedua, perkara splitsing atas nama terpidana Martinus dan terpidana Antonius, dkk telah terlebih dahulu disidangkan,” ujarnya.

Ketiga, terpidana Devid dan Effendi merupakan pelaku utama (dader) yang mengajak terpidana Martinus dan Antonius Supardi,dkk (mededader) untuk melakukan perbuatan yang didakwakan.

Keempat, terkait pengadilan memutus perkara yang berbeda adalah tidak benar karena Jaksa telah menerima salinan lengkap Putusan PT DKI Jakarta dengan amar putusan “ Terdakwa Devid dan Terdakwa Effendi melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”.

“Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud,” katanya.

1289