Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Tahun 2017-2018.
“Muchammad Romahurmuziy (Mantan Ketua Umum PPP) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/3).
Sebelumnnya Rommy yang diperiksa 1,5 jam sebagai saksi enggan berkomentar saat dimintai tanggapan oleh wartawan. Menggunakan pakaian berwarna putih motif horizontal biru, Rommy berlalu mengabaikan pertanyaan. Ia langsung memasuki mobil Toyota Camry Hybrid dan meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di sejumlah kabupaten dan kota.
Meski demikian pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan KPK apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.