Jakarta, Gatra.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk kedua kalinya diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Menurut Prasetyo, ia masih diperiksa mengenai uang Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI untuk Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk membayar commitment fee ke Formula E Operations (FEO).
“Ada penambahan jadi disini dalam persetujuan rencana memang ada persetujuan rencana, tetapi mengenai anggaran didalam badan anggaran. Dalam banggar sebelum jadi Perda pinjamlah Dispora DKI ke Bank DKI,” kata Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/3).
Prasetyo juga meminta KPK memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk diperiksa.
“Saya menghimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel permasalahan Formula,” imbuh Prasetyo.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta lainnya. Yakni anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai PDI Perjuangan Syahrial, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 Iman Satria, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI 2019-2024 Jakarta Anggara Wicitra.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dan anggota TGUPP DKI Jakarta, Bambang Widjojanto.
KPK hingga saat ini masih meninta keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh Tim Penyelidik terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.