Home Sumbagsel KPK Gandeng Ombudsman Cegah Korupsi di Pelayanan Publik Sumsel

KPK Gandeng Ombudsman Cegah Korupsi di Pelayanan Publik Sumsel

Palembang, Gatra.com - Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk mengawasi pelayanan publik dalam mencegah korupsi dan maladministrasi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Koordinator Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Hendrico, mengatakan kondisi pelayanan publik tahun 2021 lalu, secara umum masih belum bebas dari tindakan maladministrasi. Dari data yang masuk pada tahun lalu, pihaknya menerima 401 konsultasi terkai pelayanan publik dan 92 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dapat ditindaklanjuti.

“Tahun 2021, sebaran wilayah terlapor dan pelapor didominasi Kota Palembang dengan subtansi keluhan di pelayanan pemerintah daerah dan diiringi dengan layanan BUMN, lalu layanan pertanahan serta layanan kepolisian,” ujarnya, Selasa (22/3).

Menurutnya, isu-isu pelayanan publik yang bermuara pada tindakan maladministrasi dan korupsi seperti pelayanan pada dunia pendidikan masih menjadi titik fokus oleh Ombudsman Sumsel. Misal, sekolah yang belum seluruhnya menerapkan perbedaan pungutan dan sumbangan, persoalan rangkap jabatan pejabat publik di Sumsel, pembangunan infrastruktur yang merugikan askes pelayanan publik seperti revitalisasi Pasar Cinde yang tak kunjung tuntas, hingga pada persoalan mafia tanah serta dugaan pungli di lembaga pemasyarakatan.

“Ombudsman dalam setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pemerintah daerah, kepolisian dan kantor pertanahan terhadap standar pelayanan publik sesuai amanah UU No 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik. Hasilnua, masih banyak penyelenggaraan layanan di daerah belum sepenuhnya mengacu pada standar layanan, sehingga kondisi inilah yang akan berpotensi terjadinya tindakan maladministrasi dan praktik korupsi dalam pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Kasatgas Korsupgah Wilayah II, Andy Purwana, mengatakan koordinasi yang saat ini dilakukan dalam rangka sinergi pelaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita berfokus pada program pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik. Apa yang disampaikan Ombudsman Sumsel jadi bahan kami untuk melakukan kegiatan pencegahan khususnya dalam penyelenggaran pelayanan publik. Banyak data yang dapat kami jadikan rujukan khususnya laporan-laporan yang masuk dan isu-isu pelayanan publik di Sumsel,” ujarnya.

Dikatakannya, KPK mengharapkan agar jalinan koordinasi antara Korsupgah Wilayah II KPK RI dan Ombudsman Sumsel dapat terus berkesinambungan agar mampu mengoptimalkan pengawasan, pencegahan maladminsitrasi dan korupsi dalam perbaikan pelayanan publik, serta upaya penegakan hukum.

“Kalau diperlukan diskusi atau pertukaran data ke depannya terkait penyelenggaran pelayanan publik khususnya dalam dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara layanan, kami persilakan Ombudsman Sumsel melakukan koordinasi lebih lanjut kepada kami,” katanya.

1208