Wonogiri, Gatra.com- Perempuan berusia 24 tahun digelandang ke Mapolres Wonogiri lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka berinisial DP warga Kelurahan Jeporo, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus mengatakan, tersangka diamankan petugas pada hari Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah tempat karaoke di Jalan Wonogiri Purwantoro, tepatnya di Dusun Rejosari RT 02/RW 05 kelurahan Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.
Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa di sebuah cafe dan karaoke di daerah Ngadirojo terdapat orang yang sedang menggunakan Narkoba. Selanjutnya team opsnal yang dipimpin kanit opsnal BRIPKA Adwan Wibowo melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan di salah satu room karaoke, petugas menemukan satu linting rokok tembakau sintetis dan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi dua paket tembakau sintetis.
"Dibawa di tas, sempat dibuang, artinya yang bersangkutan tahu kalau itu tembakau sintetis," terangnya saat dihubungi Gatra.com pada Selasa (22/3/2022).
Dimas menyebut, tersangka merupakan seorang pemakai. Kendati demikian petugas melakukan penyelidikan dari mana ia mendapat barang tersebut. "Dari pengakuan baru satu kali pakai," ucapnya.
DT diamankan beserta beberapa barang bukti, yakni satu buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu linting kertas seck berisi termbakau sintetis dan satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi dua paket tembakau Sintetis dan seck papper.
Atas kepemilikan barang tersebut, DT dikenakkan Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Permenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
"Yang besangkutan berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.