Home Sumbagteng Tiga ASN Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Online

Tiga ASN Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Online

Batanghari, Gatra.com - Inspektorat Daerah Batanghari, Jambi mencatat ada tiga gugatan cerai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap sang suami gegara kecanduan judi online.

"Sebenarnya faktor istri berstatus ASN melayangkan gugatan cerai suaminya cukup banyak, tiga kasus suami melakukan judi online," kata Plt Inspektur Daerah Akmaludin dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (22/3).

Kebiasaan buruk suami bermain judi online, kata dia tak bisa ditolerir tiga ASN selaku penggugat. Suami mereka lupa waktu, lupa anak istr,i dan menyebabkan keruntuhan ekonomi keluarga.

"Judi online itu perbuatan buruk ya bisa bikin habis harta," ucapnya.

Total gugatan cerai ASN Batanghari tahun lalu yang masuk meja penyidik Inspektorat sebanyak 16 kasus. Dari jumlah kasus itu, 15 penggugat wanita dan satu penggugat laki-laki.

"Pengajuan proses gugatan cerai diperoleh Inspektorat dari masing-masing OPD tempat ASN tersebut bekerja," ujarnya.

 Sebagai benteng terakhir pemerintahan daerah, Inspektorat tak serta-merta menyetujui dan memproses gugatan cerai setiap ASN. Ia berujar peran besar Inspektorat adalah melakukan mediasi sebelum proses izin perceraian dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Batanghari.

"Kalau mediasi kedua pihak berhasil, ya alhamdulillah, maka proses pemeriksaan kita selesaikan agar mereka kembali rujuk," imbuhnya.

1779