Lahat, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), akan mengkaji Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati yang disampaikan pada Sidang Paripurna ke VIII Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022, Senin (21/3).
Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST menyampaikan, LKPJ Bupati menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan. Hasil kajian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lahat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam LKPJ, berupa rekomendasi yang harus menjadi pedoman eksekutif ke depannya.
Sebelumnya, Bupati Lahat, Cik Ujang mengatakan bahwa LKPJ yang disampaikan kepada wakil rakyat merupakan perjalanan kerja satu tahun melaksanakan kebijakan dalam meningkatkan pembangunan di daerahnya. LKPJ ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Di dalam LKPJ itu, kami uraikan implementasi menjalankan kebijakan dan telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengeklaim bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lahat, tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi daerah yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas.
“Hal ini juga dapat dilihat pengelolaan keuangan daerah baik PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang terus meningkat maupun pengelolaan belanja daerah yang secara berturut-turut terus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Cik Ujang.