Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy diperiksa 1,5 jam sebagai saksi dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Usai diperiksa penyidik KPK, Rommy sapaan Romahurmuziy enggan berkomentar saat dimintai tanggapan oleh wartawan. Menggunakan pakaian berwarna putih motif horizontal biru, Rommy berlalu mengabaikan pertanyaan. Ia langsung memasuki mobil Toyota Camry Hybrid dan meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di sejumlah kabupaten dan kota.
Meski demikian pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan KPK apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Rommy sebelumnya juga pernah terjerat KPK. Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy diduga menerima uang sejumlah Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, serta Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Geresik, Muafaq Wirahadi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rommy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak puas dengan vonis tersebut, Rommy kemudian mengajukan bading ke PT DKI Jakarta. Majelis hakim kemudian memvonis Rommy 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Rommy pun bisa keluar dari Rutan KPK pada 29 April 2020 lalu.