Home Hukum Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK

Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel, atas nama saksi Muchammad Romahurmuzi, mantan Ketua Umum PPP,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/3).

Meski demikian pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan KPK apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ali.

Penyidikan kasus tersbeut merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di sejumlah kabupaten dan kota.

92