Jakarta, Gatra.com - Hari ini (22/3) diagendakan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW 101.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses persidangan Tim Biro Hukum KPK telah mengajukan dan menyerahkan 84 bukti berikut dengan dihadirkan 2 Ahli yaitu Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia dan Abdul Fickar Hajar dari Universitas Trisakti untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan.
“Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimis dan percaya bahwa Hakim akan memutus dengan menolak permohonan pra peradilan tersebut,” kata Ali, Selasa (22/3).
Sebelumnya, KPK menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway (JIK).
“KPK menyampaikan dihadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/3).
Penjelasan KPK yakni meskipun penyidikan sudah berjalan lebih 2 tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan UU KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan.
“Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah,” ujarnya.
Selain itu, tindakan pemblokiran uang negara yang ada dalam escrow account atas nama perusahahan milik Jhon Irfan Kenway oleh KPK adalah sah, karena yang dilarang oleh UU adalah menyita aset negara. Sedangkan KPK dalam hal ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara.