Home Hukum Rusak Motor dan Rumah Warga, 9 Anggota Geng Motor Ditangkap di Purwokerto

Rusak Motor dan Rumah Warga, 9 Anggota Geng Motor Ditangkap di Purwokerto

Banyumas, Gatra.com– Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap sembilan anggota geng di Purwokerto yang diduga melakukan aksi brutal di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

Mirisnya, dari sembilan orang ini, enam di antaranya masih anak-anak dan masih sekolah. Sementara tiga orang lainnya usia dewasa.

"Kami melakukan tes Covid dan kesembilannya negatif. Kami juga melakukan tes narkoba, dari sembilan orang tiga positif benzo," kata Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan tertulis, Senin malam (21/3).

Dia menjelaskan, pelaku mengonsumsi benzo agar lebih berani melakukan aksi kekerasan. Benzo bekerja dengan memengaruhi susunan syaraf pusat sehingga lebih berani dalam melakukan tindakan sadistis.

Kapolresta menjelaskan, sebelumnya aksi brutal sekelompok orang bersenjata tajam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terekam kamera CCTV. Video ini lantas viral di media sosial.

Dalam video itu tampak sekelompok orang memasuki permukiman warga dan merusak sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Lokasi tindak anarkis ini terjadi di Jl Jenderal Sutoyo Sawangan, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (19/3) pukul 02.30 WIB.

"Ada geng motor yang melakukan penyerangan. Di CCTV terlihat sekelompok geng motor melakukan penyerangan terhadap warga dan melakukan perusakkan terhadap sepeda motor maupun terhadap salah satu rumah warga," kata Kapolresta.

Dia mengungkapkan, tindakan anarkis dilakukan geng motor Junior Liberstan dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan geng motor Golden Stress dari Purwokerto.

Awalnya bereka berselisih dengan seseorang dari kelompok geng asal Sawangan di media sosial. Mereka berencana akan menggelar tawuran di Sawangan.

Mereka kemudian meminta bantuan geng motor Golden Stress asal Purwokerto untuk menyerang kubu yang berselisih dengan mereka.

Sabtu dinihari mereka bertemu dan berangkat ke Sawangan. Dalam rekaman CCTV mereka menendang sepeda motor dan merusak rumah warga. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini.

Tentu, aksi geng motor ini meresahkan warga. Khususnya mereka yang pulang kerja malam hari atau dinihari. Keresahan warga tertangkap dari komentar warganet usai menyaksikan video tersebut.

Polisi menerapkan dua pasal, pertama pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimap lima tahun enam bulan penjara. Kedua pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

1455

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR