Kebumen, Gatra.com - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Alhmad Luthfi telah menyatakan 'perang' terhadap knalpot brong. Selain suaranya yang bising, pengendara sepeda motor berknalpot brong banyak yang ugal-ugalan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.
Sat Lantas Polres Kebumen masih terus menerus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memasang knalpot brong di kendaraannya. Siang ini, anggota Sat Lantas Polres Kebumen membagikan selebaran sosialisasi imbauan agar warga patuh tertib berlalu lintas serta tidak memasang knalpot bersuara bising dalam kesehariannya.
"Dari hasil monitoring yang dilakukan Polres Kebumen, masih ditemukan warga yang nekat tetap memasang knalpot brong untuk harian meski telah dilarang," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, Senin (21/3).
AKP Tugiman menjelaskan, pihaknya akan terus menggencarakn sosialisasi ini hingga Kabupaten Kebumen zero knalpot brong. "Knalpot brong sangat mengganggu jika digunakan untuk harian," ungkapnya.
Polisi juga meminta dukungan dari masyarakat agar Kebumen zero knalpot brong. Kegiatan ini disambut baik oleh warga, karena mereka juga sangat terganggu dengan suara bising knalpot yang tak sesuai standar pabrik itu.
Sebenarnya knalpot brong boleh digunakan namun sesuai tempatnya, yakni untuk kepentingan kompetisi atau kontes. Jika kendaraan knalpot brong dipakai di jalan umum, maka jatuhnya adalah pelanggaran Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1. Aturan penggunaan knalpot kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.