Jakarta, Gatra.com – Sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah Indonesia dari serbuan barang-barang ilegal dan terlarang terus dilakukan. Kali ini aksi penindakan penyelundupan kembali dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Bea Cukai. Sinergi kedua instansi tersebut berhasil menggagalkan peredaran 80 Kg narkotika jenis methamphetamine (sabu) dari wilayah Aceh.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan lewat sandi Operasi Pasopati, sinergi pengawasan antara NIC Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah Aceh, Direktorat Interdiksi narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Langsa, dan Satuan Tugas BC 30001 dan BC 15030.
“Informasi awal didapatkan pada Minggu (13/03) sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga akan ada penyelundupan narkotika dengan modus ship-to-ship di perairan Selat Malaka,” ungkap Syarif.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut untuk melakukan pengawasan dengan mengerahkan kapal patrol BC30001 dan BC15030.
Pada hari Senin (14/03) sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan pada speedboat BC15030 mendapati sebuah kapal nelayan jenis boat tanpa nama di perairan Aceh Timur. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan atas kapal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terdapat fiber box yang berisi tiga buah tas dan dua karung. Di dalamnya terdapat 80 bungkus teh hijau berisi narkotika jenis methamphetamine,” tambah Syarif.
Setelah diperiksa, petugas mendapati sabu seberat 84,16 Kg. Petugas memeriksa dua orang awak kapal berinisial J dan DR. Dari keterangan kedua orang tersebut, mereka diminta oleh seseorang berinisial D yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput sabu tersebut di perairan Malaysia, untuk dibawa kepada yang bersangkutan di Aceh Timur. Kapal rencananya akan sandar di Alu Lhok, Aceh Timur.
Petugas gabungan kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Langsa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000 ditambah sepertiga.
Syarif menambahkan dari penindakan kali ini petugas berhasil menyelamatkan lebih dari 300.000 jiwa rakyat Indoensia.
“Bea Cukai bersama Kepolisian akan terus gencar dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Kami juga meminta dukungan rakyat Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan kepada petugas dalam hal menemukan indikasi peredaran narkotika,” pungkas Syarif.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI