Siak, Gatra.com - Baru tiga bulan kasus penangkapan narkotika jenis sabu-sabu diungkap di daerah Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau. Pada 16 Maret 2022 lalu, aparat kepolisian pun kembali berhasil menciduk pelaku barang haram tersebut di sana.
Ada lima pelaku yang digaruk petugas. Sedangkan jumlah barang haram yang disita tidak beda jauh dengan kasus akhir Desember 2021. Di tiga bulan lalu itu, aparat berhasil mengamankan seberat 1,1 kilogram sabu dari satu orang tersangka. Sementara pekan lalu sabu yang diamankan hampir satu kilogram.
"Masih kita selidiki, apakah ada kaitannya para tersangka ini dengan bandar yang kita amankan tiga bulan lalu," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto ketika dikonfirmasi Gatra.com, Senin (21/3).
Gunar menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan berinisial TI, ZH, S, TF dan D. Peran kelimanya pun berbeda-beda.
"Kalau TI, ZH, S, dan TF, hanya sebagai perantara. Sementara D, bandar atau bos keempat tersangka itu. Kelimanya diamankan di lokasi yang sama, di sekitar penyebrangan Ferry Perawang, Kecamatan Tualang," kata Gunar.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya, personel Sat Narkoba Polres Siak berencana melakukan transaksi dengan tersangka TI. Setelah bertemu, TI mengajak personel itu bertemu dengan tersangka S di Simpang Bakal Kabupaten Siak.
Ternyata, sesampainya di Simpang Bakal, bukan hanya tersangka S aja yang ada di sana. Melainkan ada dua tersangka lainnya, ZH dan TF di lokasi pertemuan itu.
"Setelah berkumpul, barulah datang tersangka D. Mereka pun sepakat melakukan transaksi di seputar penyebrangan Ferry Perawang. Nah, di sana lah kelimanya diamankan beserta barang bukti yang ditaruh di dalam mobil," jelas Gunar.
Dari keterangan tersangka D, sabu itu didapatkan dari pamannya berinisial A yang tinggal di Kabupaten Bengkalis. Mereka berjumpa akhir Februari 2022 lalu dan tersangka A menawarkan barang haram tersebut.
"Saat ini, tersangka A tengah diburu (DPO). Sabu yang disita itu juga sudah sempat diedarkan sekitar 50 gram lebih. Sebab bungkusan sabu tidak utuh lagi. Kemungkinan besar sudah diecerkan ke pengedar kecil. Selama ini tersangka D itu hanya pengguna sabu saja. Dari keterangannya, baru kali ini dia menjadi pengedar. Tapi akan kita dalami kembali keterangannya itu," ujarnya.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.