Kupang, Gatra.com- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang Senin 21 Maret 2022 mengetuk palu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk mantan Bupati Kupang dua periode Iban Medah. Politikus Partai Hanura NTT yang juga mantan Ketua DPRD NTTjuga mantan anggota DPD RI ini diadili dalam kasus korupsi, menguntilaset negara, pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT. Dalam dakwaan JPU akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp 9, 8 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota masing – masing Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina. Turut hadir kuasa hukum terdakwa, John Rihi, Mel Ndaomanu dan Marirta Soruh. Sedangkan JPU Kejati NTT dihadiri, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emi Jehamat, S. H.
Dalam amar putusannya majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Iban Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Iban Medah selaku mantan Bupati Kupang divonis selama enam (6) tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsidair enam (6) bulan kurungan.
Ditambahkan hakim, selain pidana badan selama enam (6) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair enam (6) kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8 miliar.
Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan senilai Rp. 8 miliar satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Dan, apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua (2) tahun penjara.
Dalam amar putusan juga majelis hakim Pengadilan Tipikor menegaskan agar tanah dan bangunan disita dan dirampas untuk diberikan kepada negara cq Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.
Ditambahkan Hakim, adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat terkait pengelolaan aset daerah Pemda Kabupaten Kupang. Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa mantan Bupati Kupang, Iban Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsisebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
John Rihi selaku kuasa hukum terdakwa dalam persidangan usai sidang kepada gatra.com menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. “Kami masih piker –pikir dulu atas putusan majelis Hakim tersebut. Antaranya kami masih harus diskusikan dengan klien kami Iban Medah,” kata John Rihi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Herry C. Franklin menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim untuk terdakwa.
Seperti diberitakan gatra.com sebelumnya Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan Bupati Kupang dua periode, Iban Medah, Jumat, 3/12. Penahanan Iban yang juga mantan anggota DPD RI dan Ketua DPR NTT pada Jumat keramat ini terkait kasus korupsi, pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengungkapkan, Iban Medah selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III. “Tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2 kemudian dialihkan atas nama Iban Medah sebagai pemilik,” kata Abdul Hakim.
Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016 kata Abdul , Iban Medah mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang. “Dan, terbit SHM atas nama tersangka Iban Medah. Kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp8 miliar,” jelas Abdul.
Akibat perbuatan tersangka Iban Medah kata Abdul sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian sebesar Rp9,6 miliar. “Jadi sesuai perhitungan kerugian keuangan negara ( PKN) senilai Rp9,6 miliar. Ini sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang. Tersangka Iban dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana korupsi,” kata Abdul.