Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan akan memanggil keduanya pada Senin (21/3) mendatang.
“Haris Azhar dijadwalkan jam 10 dan Fatia jam 2. Bahwa keduanya akan dengan senang hati menghadiri pemeriksaan tersebut. Kami akan menyampaikan apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan yang terklarifikasi dan sebagai saksi,” kata Nurkholis dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3).
Nurkholis menjelaskan pihaknya tentu akan menambahkan informasi dan dokumen dalam proses kepentingan sebagai tersangka. Namun dirinya juga menyayangkan terkait upaya terlapor telah diabaikan oleh pihak kepolisan.
“Misalnya keberatan dari kami terkait proses hukum acara yang dijalani penyidik. Dimulai dari penerepan ultimum remedium yang dihentikan dan pelanggaran hak terlapor yang lain terkait transparansi dan kejelasan dokumen atau fakta perisitiwa hukum yang dituduhkan masih sangat subjek,” jelas Nurkholis.
Sementara itu Haris Azhar mengatakan ia bisa saja dipenjara namun kebenaran yang dibicarakan dan diungkap melalui videonya di YouTube tidak bisa dipenjara.
“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” sebut Haris.
Haris juga menganggap penetapan tersangka dirinya oleh kepoliasian merupakan sebuah kehormatan. Apabila negara hanya bisa memberikan status tahanan atau suatu hari akan memenjarakannya.
“Saya anggap fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika membantu mengungkap fakta,” ujarnya.
Fakta dimaksud Haris adalah benturan kepentingan pada sejumlah orang yang memiliki posisi bisnis disaat bersamaan menjabat sebagai pejabat publik. “Dari pada negara sibuk mempidanakan kami lebih baik urus Papua. Karena mereka gesit memidanakan kami, situasi buruk di Papua di Intan Jaya terus terjadi. Proses menunjukkan kemiskinan integritas dalam cara negara menangani situasi, menolak fakta, mengabaikan lapangan, dan ingin memenjarakan messenger dalam hal ini saya dan Fatia,” imbuhnya.
Senada dengan Haris, Fatia melihat adanya standar ganda ketika pejabat publik diduga melakukan manipulasi atau kebohongan tidak dibalas dengan hal yang serupa atau diuji kebenarannya.
“Tapi masyarakat yang melakukan kritik yang memberikan fakta atau riset malah dikriminalisasi,” kata Fatia.