Home Hukum Apes, Punya Pacar Brondong, Windy Malah Dibeginiin

Apes, Punya Pacar Brondong, Windy Malah Dibeginiin

Ilustrasi.">

Sukoharjo, Gatra.com- Nasib malang menimpa Windy Fitri Ana Saputri, 29 tahun,  warga Dukuh Kebayanan RT 002/RW 004 Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Bagaimana tidak, hubungan dengan pacar brondongnya yang sudah terjalin sekitar setahun tersebut harus berakhir tragis.

Pacar korban bernama Anggi Prasetyo, 19 tahun, warga Dukuh Selawe RT 007/RW 003 Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, seorang pengangguran nekat melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya hanya demi mendapatkan uang. 

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto, kejadian barawal saat pelaku mendatangi rumah pacarnya pada, Sabtu (29/1) lalu. Kala itu, korban tengah menjaga kakeknya yang sakit. 

"Pelaku menanyakan ke korban apakah mempunyai mie instan dan dijawab oleh korban mie instan ada di dapur," terangnya, Sabtu (19/3). 

Sekitar 15 menit pelau balik lagi ke dapur. Namun pada saat korban fokus menjaga kakeknya yang tengah sakit, tiba-tiba pelaku dari belakang mengalungkan pisau ke leher pacarnya. Korban kemudian ditarik hingga ke belakang rumah. "Pelaku langsung menikam korban dibagian kepala sebanyak 3 kali," katanya.

Beruntung, korban masih bisa memberikan perlawanan dengan menyikut dagu dan menendang kaki pelaku. Korban pun berteriak minta tolong, yang membuat pelaku panik. Pelaku kemudian masuk kedalam ruang tamu rumah korban dan mengambil uang milik kakek korban sebanyak Rp 2juta yang disimpan di bawah bantal.

Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi rumah korban, dan membawanya ke rumah sakit. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pacar brondongnya ke Mapolres Sukoharjo.

Pelaku yang sempat buron akhirnya berhasil diamankan pada tanggal 16 Maret 2022. Penangkapan dibantu oleh jajaran unit reskrim Polsek Ngrampal, Polres Sragen. 

Selain memangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku menikam korban, celana jeans seharga Rp700 ribu, dan pakaian milik korban. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan terancam 12 tahun kurungan.

1118