Jakarta, Gatra.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) menangkap 1 rekan duo perempuan jaksa gadungan berinisial RP.
“Tim PAM SDO Jamintel Kejagung kembali berhasil mengamankan satu orang berinisial RP,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (18/3).
Tim PAMSDO mencokok pria berinisial RP tersebut di salah satu minimarket di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan RP merupakan hasil pengembangan dari penangkapan duo perempuan sebelumnya, yakni FRA dan DTM. Mereka diduga merupakan komplotan pelaku penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
Ulah ketiga jaksa gadungan atau palsu tersebut mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar. FRA dan DTM ditangkap pada pukul 10.30 WIB pada hari yang sama di salah satu apartemen di wilayah DIY.
“Setelah FRA, DTM, dan RP berhasil diamankan, Tim PAM SDO segera membawa ketiganya menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” katanya.
Tim PAM SDO selanjutnya menyerakan trio jaksa gadungan atau palsu tersebut beserta barang atau benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan kepada Kepolisian Ressort (Polres) Kabupaten Malang pada hari ini pukul 05.00 WIB.