
Merangin,Gatra.com - Ribuan Botol minuman keras (miras) di sita di salah satu toko, milik LN (59) warga Pamenang, Kabupaten Merangin -Jambi.Dari toko yang selama ini menjual sembako,Ternyata di dapatkan di dalamnya miras golongan C yang masih berada di dalam kotak.
Pengrebekan yang di lakukan oleh tim opsnal polres Merangin,Yang di pimpin Kanit opsnal Aipda Yoyok Purwanto, Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di toko LN sering menjual miras dalam partai besar.
Berbekal informasi sekitar pukul16.30.WIB tim opsnal langsung bergerak,Dan saat di pastikan toko LN ada mirasnya langsung di lakukan pengrebekan,Dan hasilnya ribuan miras yang di jual tanpa ijin tersebut langsung di angkut ke polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK, membenarkan Pengrebekan anggotanya di salah satu toko miras,Barang bukti dan pemilik toko di amankan di polres Merangin.
"Iya dalam Rangka operasi penyakit masyarakat ( Pekat )Team Opsnal Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras, '' Ungkap Indar,(18/3).
Dijelaskan Kasat, Bahwa Pemilik hanya di Kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) .
"Penjual kita kenakan tipiring,dan juga membuat surat pernyataan,Sebab Yang dimana Sudah diatur Dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan danpaling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," uja Kasat.