Blora, Gatra.com- Dua pelaku penggelapan mobil diamankan unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Jawa tengah. Keduanya diamankan petugas usai membawa kabur mobil korbannya.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korbannya bernama Kusni warga Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu.
Kedua pelaku awalnya menyewa mobil korban dengan jangka waktu selama tiga bulan. Untuk satu bulannya uang sewa disepakati sebesar Rp 7.500.000.
"Awal mula kejadian, pada hari Selasa 5 Oktober 2021 mobil milik korban di sewa oleh tersangka dengan perjanjian kontrak selama 3 bulan sejak per tanggal 5 Oktober 2021 hingga tanggal 4 januari 2022," kata Kapolsek, Jumat (18/3).
Namun sampai waktu kontrak habis, uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan. Polisi yang telah mengantongi identitas kedua pelaku lalu memburunya hingga ke Jawa timur. Pelaku AHM diamankan di wilayah Bondowoso sementara pelaku lain W diamankan di Kabupaten Bojonegoro.
"Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna Putih, Tahun 2017 berikut STNK dan BPKBnya," ucapnya.
Kedua pelaku sendiri dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Agus menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Dan jangan mudah menyerahkan barang berharga kepada orang lain.
"Kami imbau kepada warga, tetap waspada terhadap penipuan. Hati hati dan jangan mudah percaya pada orang lain apalagi yang baru kenal," jelasnya.