Jakarta, Gatra.com - Di tengah pesatnya perkembangan aktivitas di dunia maya dan kemudahan transaksi online saat ini, masyarakat harus tetap mewaspadai detrimental effect atau efek yang merugikan, termasuk risiko penipuan saat berbelanja online. Terlebih, modus penipuan belanja online kerap dilancarkan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah seperti Bea Cukai untuk lebih meyakinkan calon korbannya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dari data contact center Bea Cukai yang dirilis Maret 2022, modus belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Sepanjang bulan Februari 2022, tercatat 271 kasus penipuan yang dilaporkan atau mengalami peningkatan 82% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencatatkan 149 kasus penipuan.
"Kami terus berupaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika berbelanja online. Masyarakat harus waspada dengan online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran, karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai. Tak hanya itu, calon korban pun umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Ini sudah jelas merupakan penipuan, apalagi jika barang tersebut diperjualbelikan di dalam negeri. Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone," tegas Hatta.
Menurutnya, modus penipuan seperti itu dapat diminimalisasi dengan berbelanja di situs e-commerce atau online shop terdaftar yang penjualnya sudah terverifikasi. Lalu, masyarakat pun diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai.
"Jika mendapat informasi barang yang Anda beli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, segera periksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," ujar Hatta.
Bea Cukai, menurut Hatta, tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.
Hatta pun menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected], "Dari konfirmasi penipuan yang kami terima selama bulan Februari 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp1.217.522.000 dan mata uang asing sejumlah $6.800. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat menghindari kerugian material dari penipuan dengan cermat bertransaksi dan bijak mengonfirmasi indikasi penipuan kepada kami."
Tak hanya melalui contact center, menurut Hatta masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.
"Lewat media sosial, kami melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui google form yang dibagikan melalui direct message di media sosial," tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI