Semarang, Gatra.com - Sadis, itulah perbuatan yang dilakukan tersangka Dony Kristiawan Eko Wahyudi, 31 warga Desa Sumber Girang Lasem, Rembang Jawa Tengah (Jateng).
Pria yang bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) ini tega membunuh bocah berumur empat tahun Muhammad Faeyza Al Farisqi dan ibunya Sweetha Kusuma Gatra Subardiya, 32.
Jenazah anak dan ibu tersebut kemudian dibuang tersangka Dony di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Solo Km 425, Pudak Payung, Banyumanik, Semarang.
“Tersangka membunuh korban Muhammad Faeyza dengan dipukuli dan disekap dalam kamar hingga meninggal lemas kelaparan. Sedangkan korban Sweetha dicekik lehernya hingga meninggal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mapolda di Jalan Pahlan Semarang, Jumat (18/3).
Terungkapnya kasus pembunuhan sadis ini, menurut Djuhandani bermula penemuan mayat perempuan tanpa identitas dibungkus sarung di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Solo Km 425 pada Minggu 13 Maret 2022.
Penemuan mayat ini diunggah media sosial Instragram@jatanras jateng id. Salah seorang netizen Hendri P, Karisma mengakui kalau mayat itu adalah kakaknya yang hilang.
Kepada polisi, Hendri menyebutkan kakaknya Sweetha mempunyai dua anak laki-laki salah satunya bernama Muhammad Faeyza Al Farisqi yang keseharian tinggal bersama Sweetha.
Menindaklanjuti keterangan Hendri, tim Resmob subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan penyisiran ulang dilokasi penemuan mayat Sweetha. Menemukan sebuah tengkorak dan tulang-tulang anak yang diduga Muhammad Faeyza.
“Setelah diketahui indentitas korban dilakukan penyelidikan yang mengarah ke Dony yang merupakan pacar korban Sweetha,” ujar Djuhandani.
Tim Resmob Jatanras Polda Jateng memburu Dony di Rembang, tapi yang bersangkutan pergi ke Semarang dan ditangkap saat hendak melaporkan kehilangan kekasihnya bersama anak di Polda Jateng, Rabu 16 Maret.
“Tersangka pura-pura hendak lapor kehilangan pacar dan seorang anak untuk menutupi pebuatan sadis pembunuhan ibu dan anak. Pelaku ini juga nakes yang juga petugas vaksinator,” ujarnya.
Kepada penyidik polisi, tersangka Hendri mengaku pertama membunuh anak Swetha benama Muhammad Faeyza yang dititipkan dengan dipukul dan disekap di kamar tanpa diberi makan pada 20 Februari 2022.
Selanjut Dony membunuh Sweetha seorang nakes pada 7 Maret 2022 di sebuah hotel di Semarang dengan dicekik lehernya.
“Tersangka dan korban Sweetha yang sama-sama bekerja sebagai nakes dan vaksinator Covid-19 sudah saling mengenal sejak Oktober 2021,” ujar Djuhandani.
Mengenai motif pembunuhan, Djuhandani menyatakan, tersangka cemburu karena waktu ketemu di Semarang korban Sweetha lambai lambai tangan dengan seseorang pria. Motif lainnya karena pelaku ketakutan ditanya oleh korban tentang kebaraadaan anaknya Muhmmad Faeyza.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Sumy Hastry Purwanti dalam kesempatan sama menjelaskan berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan yeng diketahui Bernama Sweetha ada kekerasan benda tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas.
“Sedang temuan kerangka tulang tengkorak anak tulang dada, tangan dan kaki tanpa pakaian diduga telah dibunuh seminggu sebelum ibunya, Sweetha,” ujarnya.