Jakarta, Gatra.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara 29 rekening yang terkait investasi ilegal dengan nilai Rp7,2 miliar . Dengan demikian, sudah sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp361,2 miliar yang dibekukan oleh PPATK.
Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan FIU di luar negeri, diketahui adanya dana keluar negeri dalam jumlah siginifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan dan Swiss.
“Saat ini peghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlahnominal sebanyak Rp7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang telah dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai 361,2 miliar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan persnya, Jumat (18/3).
Ivan menambahkan, penerima dana diduga merupakan pemilik platform Binomo yang berlokasi di Kepulau an Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.
“Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia,” kata Ivan.
Disamping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakkan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar.
“Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),” kata Ivan.