Pati, Gatra.com - Minyak goreng curah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak langka. Menyusul dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, apabila ditemukan oknum yang sengaja menimbun atau menjual minyak goreng curah bukan untuk peruntukan akan diproses hukum. Sehingga terjadi kelangkaan di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.
"Kalau ada yang melakukan penimbunan atau menjual minyak goreng yang seharusnya ke masyarakat, tetapi malah dijual untuk industri, akan kita pidanakan," ujarnya selepas rakor dengan pengusaha, agen, dan distributor minyak goreng di Mapolres Pati, Jumat (18/3).
Ia mewanti-wanti kepada sejumlah pihak agar tidak bermain, selepas dicabutnya Permendag tersebut. Terlebih hal ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat kecil.
"Sosialisasi ini intinya adalah imbauan kepada distributor hingga agen, agar tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada masalah hukum. Jadi jangan ada yang melakukan penimbunan minyak goreng, penyalahgunaan, dan bahkan pemalsuan minyak," terangnya.
Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santosa menyebutkan, jika saat ini memang terjadi kelangkaan minyak goreng curah. Diungkapkannya, sejumlah distributor belum mendapatkan pasokan sejak harga minyak goreng curah meroket naik sesuai HET.
"Untuk minyak goreng kemasan setok dari distributor dan agen mencukupi. Hanya saja untuk minyak goreng curah ini yang masih belum. Semoga pekan depan sudah ada," terangnya.
Ia menilai, kelangkaan ini imbas dari perubahan harga yang cukup mendadak. Sehingga masih ada penyesuaian harga sesuai HET terbaru. Sehingga menyebabkan distribusi terganjal.
"Kan kemarin peraturan tentang HET minyak goreng curah, baru diputuskan Rp14.000 ribu per liter. Jadi mungkin saat ini masih transisi," jelasnya.