Jakarta, Gatra.com– Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan tiga perusahaan plat merah, yakni PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Industri Gelas (Igas), dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) pada Kamis (17/3) kemarin. Pembubaran tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pembubaran itu melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK). Dimana pembubaran ini memberikan kepastian hukum dan langkah penyelesaian penanganan akan BUMN yang selama ini belum terselesaikan.
“PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas dan Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah
upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi persnya Jumat (17/3).
Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Sejak tahun
2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga
tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.
Adapun pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015.
Berikutnya, Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA yang ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008.
"Saya tegas: BUMN- BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan,” tandas Erick.
Erick juga menyebut bahwa PPA yang merupakan National Asset Management Company (NAMCO) telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani olehPresiden RI, yang Insya Allah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022,” kata Erick.
Pembubaran Melalui Kajian Komprehensif
Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa dalam melaksanakan amanat SKK dari Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola. Tahapan restrukturisasi yang dilakukan telah sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial serta bisnis dan keuangan.
Dimana denganmengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat,
Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN,” ungkap Yadi.
Menurut dia, pembubaran ini menjadi solusi terbaik bagi negara untuk menciptakan nilai dan optimalisasi aset BUMN. Aset-aset BUMN ini masih dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan perekonomian daerah setempat, apabila ada pihak-pihak, baik BUMN lain, BUMD maupun swasta yang berminat untuk mengambil alih dengan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan, pembubaran ini telah dikaji sejak lama dan sebagai holding company dari PPA, Danareksa meyakini bahwa setiap langkah yang
dilakukan oleh Tim tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebagai upaya optimalisasi aset
BUMN. Serta menyelamatkan nilai ekonomi dari aset negara.
"Kebijakan pembubaran BUMN ini telah melalui pembahasan yang intensif selama ini, tentu saja dengan tetap memastikan pelaksanaanya
dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak karyawan," jelas Arisudono.
Pasca Keputusan RUPS Pembubaran Iglas, ISN, dan KKA, PPA bersama Kementerian BUMN akan
berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.
Likuidasi BUMN Dimungkinkan Bagi Perusahaan Tidak Strategis
Pengamat BUMN, Toto Pranoto menyebut likuidasi BUMN dapat dilakukan ketika produk perusahaan itu sudah tidak strategis lagi bagi negara dan publik. "Karena sudah ad subtitusi dan kondisi kesehatan keuangan sudah terus merugi terus atau defisit misalnya," ungkap dia.
Menurutnya, langkah penutupan ketiga BUMN itu sudah tepat. Namun, lanjut dia, bagi BUMN yang produk atau jasanya masih memiliki peran strategis bagi negara maupun publik tetapi memiliki kondisi kesehatan buruk masih perlu dilakukan langkah restrukturisasi buat penyehatan BUMN.
Misal Krakatau Steel (KRAS), dimana produknya adalah baja masih dianggap vital buat publik. "Sekarang kondisj kesehatan sedang tidak baik, maka restrukturisasi harus dijalankan," ucapnya.
Untuk kasus seperti itu, lanjut dia, penyelamatan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) masih perlu dilakukan. "Kalau dibutuhkan PMN untuk restrukturisasi tersebut bisa dipertimbangkan oleh negara," paparnya.
Sebagai gambaran kinerja keuangan ISN per tahun 2020, pendapatannya sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar. Sama halnya dengan posisi ekuitas KKA per 2020 negatif Rp2 triliun.
Nah sama halnya dengan Merpati Nusantara Airlines (Persero), Toto menyebut maskapai pionir rute daerah itu memang dalam kondisi keuangan yang tidak baik. "MNA sudah dalam kondisi problem keuangan yang akut," ujarnya.
Pemerintah pun sudah mencoba melakukan penyelamatan, bahkan ada beberapa investor masuk, namun gagal karena hutang besar yang harus diselesaikan. "Jadi pilihan likuidasi cukup logis dilakukan," pungkasnya.