Home Hukum Pakai Dokumen Aspal, Ribuan Keping Kayu Diamankan Polairud Polda Kalsel

Pakai Dokumen Aspal, Ribuan Keping Kayu Diamankan Polairud Polda Kalsel

Banjarmasin, Gatra.com - Ribuan keping kayu olahan dan ratusan kayu bulat batangan ilegal (illegal logging) berbagai jenis, berhasil diamankan jajaran Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan, kayu-kayu tersebut berhasil diamankan bersama empat pelaku berinisial W (35), AJ (42), P (21) dan A (42) dari 2 kapal pengangkut kayu berbeda di Perairan Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Senin (07/03/22) sekitar pukul 07.00 WITA.

"Karena di sungai ada tumpukan kayu dan alat pengangkut dari sungai dari 2 kapal. Diketahui kayu-kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang palsu," terangnya dalam konferensi pers di Mako Dit Polairud Polda Kalsel, Banjarmasin Barat, Jumat, (18/03).

Dari para tersangka, setidaknya berhasil diamankan kayu olahan sebanyak 5.370 keping, atau 76,4352 meter kubik dan kayu bulat sebanyak 245 Potong atau 35, 89 meter kubik, tidak memiliki dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).

"Jadi ini kita kembangkan lagi direktorat Polairud. Untuk pelaku dan barang bukti diamankan kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete memaparkan, dua kapal yang membawa kayu tersebut berasal dari lokasi berbeda.

"Satu dari Desa Tabatan Keamatan. Tabatan Kabupaten Batola dengan menggunakan Kapal KM. ABDURRAHMAN 11, bawa ribuan keping kayu olahan dan Kapal KM. BERKAT RAHIM mengangkut Kayu Bulat dari Tambak Bajai Kab. Kapuas," ujarnya

"Memang tangkapannya di kawasan Alalak, Kota Banjarmasin. Namun sumber kayunya bukan dari daerah Alalak tapi dari luar. Rencananya, kayu-kayu yang total harganya Rp 180 juta ini akan dipasarkan di daerah Kota Banjarmasin," imbuh Takdir.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta Pidana Denda paling sedikit Rp 500.000.000.- dan paling banyak Rp2,5 Milyar.

210