Home Hukum Kejagung: Pengemudi Mercedes Halangi Ambulans Bukan Pegawai Kejaksaan

Kejagung: Pengemudi Mercedes Halangi Ambulans Bukan Pegawai Kejaksaan

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pengemudi mobil Mercedes Benz putih bernomor polisi B 2873 PB benama Hildam yang kendaraan dikemudikannya diduga menghalangi ambulans di wilyah Tangerang, bukan pegawai Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (18/3), menyampaikan pernyataan tersebut setelah pihaknya menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di media massa daring.

Dalam pemberitaan tersebut, lanjut Ketut, disebutkan bahwa pengemudi Mercedes Benz putih bernama Hildam tersebut mengaku sebagai orang atau pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

“Pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB dengan pengemudi Hildam adalah bukan pegawai Kejaksaan RI,” katanya.

Ketut menjelaskan, kronologi mobil Mercedes putih diduga menghalang-halangi ambulans milik Puskesmas Cisoka itu viral di media sosial. Insidennya terjadi pada Kamis dini hari, (17/3/2022), sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Tangerang, Banten.

“Terjadi Tol di Tangerang-Jakarta, tepatnya di kawasan Bitung, Kabupaten Tangerang. Saat itu, mobil ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan ke RSUD Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ketika berada di ruas jalan tol, ambulans sudah menyalakan rotator dan sirine dari kejauhan. Namun, mobil Mercedes putih di depannya tidak memberikan jalan dan ketika mobil ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba Mercedes putih tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sein.

“Alhasil, terjadi gesekan antara keduanya yang mengakibatkan spion sebelah kiri mobil Mercedes tersebut rusak. mobil Mercedes tersebut berusaha mengejar dan menyalip ambulans dan mengikuti sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ketika tiba di RSUD Kabupaten Tangerang, pengemudi Mercedes menarik baju pengemudi ambulans (bukan memukul), lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki pengemudinya dengan kata kasar.

Pengemudi mobil Mercedes juga meminta pertanggungjawaban pengemudi ambulans karena telah bergesekan dengan mobil Mercedesnya. Pengemudi Mercedes juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans, serta mengaku bahwa pengemudi mercedes adalah seorang ahli hukum (bukan pegawai kejaksaan).

Namun akhirnya pengemudi Mercedes hanya mengambil KTP pengemudi ambulans. Setelah itu, sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut namun tidak ada anggota yang piket.

“Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB pengemudi ambulans datang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan namun diarahkan ke PRJ Bitung. Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud,” ujarnya. 

194