Home Hukum Pakai Narkoba, Vokalis Band Sisitipsi Dicocok Polisi

Pakai Narkoba, Vokalis Band Sisitipsi Dicocok Polisi

Jakarta, Gatra.com - Vokalis band "Sisitipsi" M Fauzan Lubis (29) ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana narkotika.

"Adapun seseorang yang kita amankan dan kita tangkap serta telah ditetapkan sebagai tersangka adalah inisialnya adalah MFL," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (18/03).

Fauzan ditangkap di Blok M Square, Jakarta Selatan pada Kamis (17/03) sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari masyarakat terkait dengan penggunaan narkotika oleh Fauzan.

Di Blok M Square, polisi mengamankan biji ganja seberat 0,20 gram yang berada di karpet mobil Fauzan. Barang bukti lain yang diamankan adalah beberapa butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmet Alprazolam, satu butir pil kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, dan satu unit mobil Honda Jazz berwarna hitam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Fauzan di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Di TKP kedua ini, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu pak kertas papir yang tersimpan di sebuah tas.

Menurut Zulpan, Fauzan menggunakan narkotika dengan maksud mendukung aktivitas sehari-hari sebagai musisi. Ia mulai mengonsumsi dan mengenal narkotika jenis ganja sejak tahun 2010. Fauzan juga diketahui pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 hingga tahun 2019.

"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka MFL alias F ini positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja," ucap Zulpan.

Fauzan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

55