Home Hukum Kejagung Selamatkan Investasi Rp4,6 Trilun terkait KBN Vs KTU

Kejagung Selamatkan Investasi Rp4,6 Trilun terkait KBN Vs KTU

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, Kejagung berhasil menyelamatkan nilai investasi sejumlah Rp4,6 triliun terkait permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara atau PT KBN (Persero) dengan PT Karya Teknik Utama (PT KTU).

Ketut di Jakarta, Jumat (18/3),  menyampaikan, penyelamatan nilai investasi sejumlah Rp4,6 triliun tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

JPN dari Jamdatun, lanjut Ketut, berasil memediasi perusahaan tersebut sehingga mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalannya dengan meneken kesepakatan berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT KBN (Persero) dan PT KTU pada Kamis kemarin.

“Adapun permasalahan yang terjadi, yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 triliun,” katanya.

Tim JPN Jamdatun berhasil menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung selama 12 tahun setelah melakukan mediasi selama 4 bulan dan memberikan saran atau masukan kepada kedua belah pihak.

“Berhasil diselesaikan atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak),” katanya.

Untuk kegiatan mediasi, lanjut. Ketut, JPN dapat menjadi mediator bukan hanya antara pemerintah atau BUMN dengan pemerintah atu BUMN, pemerintah atau BUMN dengan swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antarpihak nonpemerintah atau BUMN.

296